Cari Blog Ini

Senin, 22 Juni 2015

Remaja Puri Bojong Lestari Pimpin Unjuk Rasa Jalan Rusak

THE BANTEN REVIEW, Senin (22/6) - Jalan raya yang menghubungkan Bojonggede – Citayam, tepatnya di daerah Kincir, Bambu Kuning rusak parah. Sudah tiga tahun kerusakan jalan ini didiamkan saja oleh pemerintah. Kini warga mulai menumpahkan kekesalannya dengan melakukan demonstrasi sebisanya.

Jalanan rusak lebih dari tiga tahun. "Pemerintah ke mana?"
Remaja Puri Bojong Lestari RW 14 Desa Pabuaran Bojonggede tergerak untuk mengingatkan pemerintah terkait kerusakan jalan yang semakin parah. Mereka berbondong-bondong dari rumahnya menuju lokasi kerusakan. Dengan membawa spanduk mereka meneriakkan yel-yel, "Mana Pemerintah?, Mana Presiden?" Aksi anak muda ini kemudian diikuti oleh kelompok masyarakat lainnya.


Puluhan spanduk terpasang di sisi kiri dan kanan jalan lengkap dengan sumpah serapahnya. Bahkan, ada pohon pisang yang ditanam di jalanan. Ini menunjukkan betapa geramnya masyarakat atas sikap pemerintah yang acuh terhadap kondisi infrastruktur. 

Beberapa sumpah serapah yang sempat terbaca oleh Tim Banten Review antara lain: Pemerintah ke mana? Berapa lagi duit rakyat akan dimakan? Apakah ini akibat dari korupsi? Apakah pemerintah buta? Sampai kapan kondisi ini akan didiamkan? Apakah menunggu korban jatuh lebih banyak lagi? 

Dari pantauan Banten Review di lokasi kerusakan, puluhan korban berjatuhan setiap saat. Mobil terperosok ke parit menjadi pemandangan yang sangat biasa. Sepeda motor yang mogok di tengah jalan juga hal biasa. Angkot yang melintang di tengah jalan, terjadi hampir setiap jam. Hanya orang melahirkan di jalan saja yang belum terlihat di sana.

Posisi jalan yang berada lebih rendah dari sungai mengakibatkan air menggenangi seluruh permukaan jalan. Hampir setiap hari korban jatuh silih berganti, baik pejalan kaki, pesepeda, pemotor, angkot, maupun pengendara mobil. Lubang menganga sedalam hampir mencapai 75 cm.  Pelintas jalan saling berebut cepat dan tak mau mengalah mengakibatkan  perkelahian setiap saat.
Pohon pisang sengaja ditanam di jalanan.
Triyono seorang sopir angkot 05 bibirnya berdarah karena ditonjok pengendara mobil offroad. Musababnya, mobil Triyono tiba-tiba mogok karena busi terendam air. Di belakang Triyono ada pemuda berbadan kekar yang tidak suka dengan kemacetan di jalur itu. Tanpa banyak komentar pemuda itu langsung menonjok Triyono. Kejadian ini terjadi pada Minggu sore, (13/6).

Ada pula pengendara motor yang adu mulut dengan sopir truk, karena motornya terserempet bak truk. Kejadian lebih parah, ada seorang ibu yang sedang membonceng anaknya, tiba-tiba  jatuh di genangan air karena tidak tahu di dalam air ada lubang besar. Ibu yang tengah mengandung 5 bulan itu ditolong ramai-ramai oleh warga sekitar. 

Pada malam hari, risiko kecelakaan meningkat. Seorang pengguna jalan, Nunik  Sapitri, menuturkan, peluang kecelakaan di daerah tersebut meningkat saat malam hari atau ketika hujan turun. Sebab, lubang-lubang jalan tertutup genangan air sehingga tidak terlihat dan membahayakan para pengemudi.

Kerusakan diperparah lantaran truk-truk bermuatan lebih, sering melintasi jalanan tersebut. Akibatnya, jalan menjadi lebih cepat rusak. "Kita berharap pemkab dapat memperbaiki jalan ini secara baik dan permanen agar tidak rusak kembali, dan mobilitas menjadi lancar," tuturnya.
Sudah ribuan orang mengeluhkan kondisi kerusakan yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun ini. Namun, tak ada respons sama sekali dari pemerintah.  Entah apa yang menyebabkan pemerintah daerah tutup mata, apakah lantaran mantan bupatinya yang mendekam di penjara atau penggantinya yang lelet mengambil tindakan.

Kekesalan warga sudah tak tertahankan lagi. Sumpah serapah disampaikan kepada pemerintah yang seakan-akan buta melihat kondisi itu. Seperti halnya yang diungkapkan Toni supir angkot D 05. ”Pemerintah Kabupaten Bogor buta kali ya, sudah hampir 5 tahun jalan ini rusak, kok tidak ada usaha perbaikan,” katanya kesal.

Abdul Tholib, warga Desa Pabuaran menumpahkan kekesalannya kepada Primus Yustisio, wakil rakyat yang mewakili daerahnya. “Pak Primus Cuma mulutnya doang manis, katanya mau memperhatikan daerah pemilihannya, nyatanya nol besar,” katanya.

Macet bisa sampai dua jam.
Seperti kita ketahui, Primus menduduki kursi DPR RI berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor. Saat musim kampanye tahun lalu, ia datang ke Desa Pabuaran mengobral janji akan memperhatikan pembangunan wilayah Pabuaran. Tapi janji itu tak pernah ditepati.

Joko Sukmono (45 tahun) mengatakan jalanan tersebut sebetulnya diperbaiki tahun lalu bersamaan dengan ruas Cilebut ke Bojonggede. Dalam papan informasi disebutkan bahwa jalanan akan dicor dari Cilebut hingga Citayam, nyatanya hanya sampai Bambu Kuning. Sisanya tidak dilanjutkan. “Ini harus diusut tuntas,” katanya berapi-api.  (SWS)

Sabtu, 22 November 2014

Pemerintah Didesak Putuskan Status Perpanjangan Kontrak Migas



BANTEN REVIEW, Kamis, 20 November 2014 - Saat ini ada 20 kontraktor migas yang masa kontraknya akan berakhir dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah soal skema perpanjangan kontrak terhadap sejumlah kontraktor tersebut. Isu ini mengemuka dalam bebrapa hari sehingga banyak pihak perlu mengingatkan pemerintah agar segera membuat skema perpanjanan yang adil, transparan, dan terbuka. Maklum, ke-20 kontraktor migas itu penymbang 30 persen minyak dan gas di Indonesia.

Salah satu pihak yang peduli terhadap wacana penting ini adalah Energy Nusantara. Jaringan praktisi migas yang memiliki anggota 27.000 ini menggelar Dinner Talk dengan tema: “Exploring the Right Scheme of PSC Block Extension to Strengthen National Oil & Gas Industry” yang dilaksanakan di F​our Seasons Hotel, ruang Ulos Soket Level B, Jl. HR Rasuna Said, ​​Kuningan,​ Jakarta, pada 20 November 2014.

Diskusi yang cukup dinamis ini menghadirkan pembicara antara lain: Dennie Tampubolon, Senior Vice President (SVP) Upstream Business Development PT Pertamina (Persero), Andhika Anindyaguna atau lebih dikenal dengan Bagoes, Presiden Direktur PT Sugih Energy, Ibu Frila Berlini Yaman, Presiden Direktur PT Medco E&P Indonesia, Suyitno Padmosukismo, Executive Board BIMASENA The Mines and Energy Society, serta Hadi Ismoyo, Direktur PT Petrogas Jatim Utama Cendana, BUMD Jawa Timur untuk Cepu Block dengan moderator Sri Widodo Soetardjowijono (Pemimpin Redaksi Majalah Energy Nusantara). Adapun peserta diskusi yang hadir berjumlah sekitar 100 orang Pimpinan Perusahaan Migas (KKKS, Engineering, Kontraktor, EPC, Services), Pemerintah (SKKMigas ESDM, Kemenko), Akademisi dan Asosiasi.

CEO Sugih Energy Andhika Anindyaguna memaparkan, kemampuan perusahaan migas nasional dalam pengelolaan migas juga tidak perlu diragukan. Meski begitu, Andhika juga mendorong agar pemerintah secepatnya membuat aturan yang di dalamnya memerinci klasifikasi perusahaan swasta nasional yang layak berpartisipasi untuk mengelola blok migas. “Tidak mungkin juga perusahaan migas nasional yang belum berpengalaman diikutsertakan dalam tender. Nah, aturan ini harus dibuat secara transparan,” ujar calon ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

Sementara Dennie Tampubolon menegaskan bahwa Pertamina siap bermitra dengan siapa saja dalam mengoperasikan blok migas yang sudah expired masa kontraknya.

Sedangkan Suyitno Padmosukismo menekankan pemerintah untuk tidak menutup-nutupi perpanjangan kontrak migas tersebut. “Saya tekankan perpanjangan kontrak migas ini harus transparan, terbuka,” paparnya.
 
Hadi Ismoyo punya permintaan tersendiri, bahwa dalam memutuskan perpanjangan kontrak pihak BUMD haris diikutsertakan. “Kami, BUMD mampu menjadi pengelola migas di Indonesia. Di Jawa Timur kami sudah membuktikannya,” katanya.

Sementara Frilla Berlini Yaman menegaskan bahwa besaran partisipasi masing-masing pihak di blok yang sedang dalam proses perpanjangan ditentukan oleh kemampuan teknis dan kemampuan finansial masing-masing, dan diperlukan persyaratan-persyaratan yang ketat sehingga hanya partisipan yang sungguh-sungguh mengembangkan blok migas tersebut yang akan dipilih. Perlu dihindari pihak-pihak yang hanya menjadi pemburu rente di industri migas.

Dari
berbagai macam pandangan tersebut, akhirnya moderator menyimpulkan beberapa hal penting antara lain:
1.      Untuk memperkuat Ketahanan Energi Nasional diperlukan partisipasi aktif dari semua pelaku industri migas termasuk BUMN Energi, BUMD,  Perusahaan Migas Swasta Nasional serta perusahaan Migas asing yang tetap diperlukan sesuai dengan kemampuannya.

2.      Sejalan dengan kebijakan Kementrian ESDM di sektor Migas untuk mencapai target 50% pelaksanaan kegiatan usaha hulu Migas adalah perusahaan Migas nasional di tahun 2025, diperlukan langkah nyata Pemerintah mulai dari sekarang.
Pemerintah patut mempertimbangkan agar kesempatan berpartisipasi diberikan juga kepada Perusahaan Migas Swasta Nasional yang mempunyai kredibilitas dan rekam jejak yang jelas. Demi memenuhi rasa keadilan, maka kapabilitas dan kapasitas BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta nasional perlu diperhatikan dalam setiap perpanjangan kontrak migas yang akan berakhir.

3.      Perpanjangan kontrak blok migas harus diputuskan dalam 5 tahun sebelum berakhirnya kontrak blok migas tersebut agar tidak menghambat tingkat produksi migas, kegiatan eksplorasi dan investasi di blok tersebut.

4.      Partisipasi BUMN, BUMD dan perusahaan swasta migas nasional ditentukan di awal proses perpanjangan kontrak migas yang akan berakhir, dengan mempertimbangkan kapasitas dan kapabilitas masing-masing pihak  agar dapat bersinergi untuk menciptakan industri hulu migas nasional yang tangguh.


5.  Untuk mendukung investasi migas dan mempertahankan produksi migas dalam kurun waktu delapan tahun terakhir di suatu kontrak migas, Pemerintah perlu memberikan skema accelerated depreciation kepada operator migas yang akan berakhir kontraknya, sehingga kontraktor migas mendapat kepastian dalam pengembalian investasinya.

Berakhirnya suatu kontrak Blok Migas menimbulkan 2 sisi permasalahan, pertama permasalahan untuk mempertahankan tingkat produksi Migas dengan investasi yang paling minimum sampai dengan masa berakhirnya kontrak dan permasalahan yang kedua adalah pengembalian nilai investasi yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor selama masa produksi sebelum berakhirnya kontrak. Pemerintah harus menjamin bahwa investasi yang sudah dikeluarkan oleh Kontraktor akan mendapatkan pengembalian sebelum berakhirnya kontrak dari suatu blok Migas.

6.  Pemerintah perlu mempertimbangkan prioritas perpanjangan kontrak migas yang akan berakhir berdasarkan skala produksi.  Untuk mendukung tumbuhnya industri migas nasional yang tangguh, blok migas yang akan berakhir dengan skala produksi yang kecil {sampai dengan 2,500 ( atau 1500) boepd } diprioritaskan pengelolaannya kepada perusahaan migas swasta nasional dan BUMD melalui mekanisme “lelang terbuka” .

Fiscal term (termasuk equity split) di dalam perpanjangan kontrak migas sangat tergantung kepada keekonomian blok migas tersebut. Fiscal term yang baru harus memenuhi persyaratan tingkat keekonomian kedua belah pihak, yaitu Pemerintah Indonesia dan kontraktor migas. (Ratu Muniasih)


Kamis, 09 Juni 2011

Pemerintah Kesulitan Penuhi Gas Domestik

Kandungan gas di Indonesia cukup banyak, tetapi belum ada alokasi domestik, karena sudah terikat kontrak. Untuk itu, pemerintah perlu serius menangani pasokan gas domestik. Hal ini dikemukakan oleh Suryadi Mardjoeki, Senior Manager Direktorat Energi Primer PLN, dalam diskusi “Domestic Market Obligation untuk LNG,” di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Kamis (09/06).

Suryadi juga meminta pemerintah agar segera menyiapkan infrastruktur pipa gas secara terpadu. Tidak hanya itu, pemerintah perlu menyiapkan managemen gas yang mengatur kebutuhan gas secara nasional, baik untuk PLN maupun untuk industri yang lain. PLN saat ini kekurangan pasokan gas hingga 1.000 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). "Sejumlah PLTGU besar seperti Tanjung Priok, Muara Karang, Muara Tawar, Grati, dan Tambak Lorok tidak mendapat gas sejak beroperasi," katanya.

Menurut Suryadi, Indonesia sulit menjadi negara industri dan bahkan menyebabkan deindustrialisas selama masih ada kekurangan gas. "Persoalan pasokan gas ke domestik ini, merupakan masalah serius yang harus mendapat penanganan segera," ujarnya. Suryadi mengharapkan, pemerintah mempunyai terobosan yang mempercepat penyediaan gas buat domestik. Suryadi menyarankan, mustinya pemerintah membuat kebijakan harga gas. Saran lain, pemerintah membuat rencana penyediaan infrastruktur gas secara komprehensif di seluruh Indonesia sesuai neraca gas. Terakhir, pemerintah hendaknya meyusun manajemen alokasi gas yang memihak kepada kepentingan domestik.

Sementara itu Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) menilai pemerintah tak serius menjaga dan memperbaiki ketahanan energi nasional. RUU Migas yang sudah diajukan sejak tahun 2004, sampai hari ini belum ada kejelasan. Ini menunjukkan pemerintah tak memiliki keseriusan menangani persoalan energi.

Dalam acara yang digagas oleh Majalah GEO ENERGI tersebut, Marwan menegaskan bahwa RUU tersebut juga pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004, terutama pada pasal yang menyangkut DMO (Domestik Market Obligation). Mustinya, lanjut Marwan, RUU itu diperbaiki. Jika tidak, ini merupakan bukti bahwa bangsa ini betul-betul tidak memiliki kedaulatan dan kemandirian energi. “Pemerintah tidak optimal menghadapi masalah energi sehingga selalu terjadi devisit,” katanya.

Dalam soal pasokan gas, Marwan juga menilai pemerintah tidak adil. Sebetulnya, boleh saja pemerintah ekspor gas, tetapi pemerintah harus mempersiapkan cdangan dan sumber gas lainnya. Misalnya impor dari Iran atau Qatar yang memiliki kandungan gas sangat besar. “Silahkan eksor, tetapi harus dipikirkan konsumsi dalam negeri,” paparnya.
Akibatnya, kata Marwan, PLN jalan sendiri dan para industry juga membangun jaringan sendiri. Makanya, pemerintah harus punya peran besar.

Sementara Elan Biantoro, Ketua Hubungan Kelembagaan BP Migas menegaskan bahwa keluhan para industry gas menjadi perhatian pemerintah. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan infrastruktur. “LNG memang belum ada fasilitasnya. Kalau infrastruktur sudah terbangun, maka LNG BOntang bisa dialirkan ke Jawa, Tangguh bisa dialirkan ke umut dan Aceh. Yang paling baru, Arun akan dialihfungsikan menjadi LNG dan FSRU,” katanya.

Ke depan pemerintah akan mempersiapkan infrastruktur untuk mengalirkan gas dari Masela, Bontang dan Tangguh. Meski demikian, kita harus sabar, karena sejak sekarang sampai 2019, kita masih akan mengalami defisit gas. Namun, untuk Sumut, pada 2019 sudah tidak defisit. Yang jelas, lanjut Elan, saat ini kita butuh infrastruktur.

Daniel Purba, Vice President Engineering and Project Pertamina menegaskan bahwa urusan gas berbeda dengan minyak. Kalau minyak boleh dijual ke siapa saja, sedangkan gas tidak bisa dijual sembarangan. “Soal LNG, pemerintah tidak bisa sembarangan kepada pembeli,” katanya.
Membangun LNG kata Daniel, tidak semudah membangun ICP. “Kilang LNG tidak akan dibangun jika tidak ada kepastian pembeli. Sedangkan proses negosiasi memakan waktu cukup lama. Bisa 3-5 tahun,” paparnya.

Soal negosiasi ulang Blok Tangguh, menurut Daniel, tidak semudah yang dikatakan banyak orang. “Tidak semudah itu meminta negosias ulang, ada implikasi legal dan bisa terkena penalty,” katanya. Abidin Umar.

Kamis, 30 September 2010

Mitsui Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 59,1 Miliar

Vonis sengketa antara PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia, telah diputus pada Kamis, 30 September 2010, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dan didamping hakim anggota masing-masing Heru Susanto dan Marsuddin Nainggolan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pihak Mitora.

Dalam amar putusan Nomor 333/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan antara lain: tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum onrecht matige daad; menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada penggugat; membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng; menghukum turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III serta turut tergugat IV untuk mematuhi putusan ini.

Di dalam pertimbangan mengenai eksepsi, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti tulisan dan alat bukti saksi yang diajukan oleh Mitora yaitu Prof OC Kaligis dan Notaris Buntario Tigris terbukti bahwa antara Mitora Consulting dan Mitsui terdapat suatu hubungan hukum.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Mitsui telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berlaku curang terhadap Mitora Consulting. Perbuatan curang tersebut adalah perbuatan Mitsui tidak menyerahkan kembali Packing License Agreement (PLA) dan perbuatan Mitsui secara diam-diam membuat dua Final Settlement Agreement (FSA) yang isinya sama.

Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian materiel yang terbukti adalah sebesar Rp 9.175.704.540 (sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) sedangkan dalam melihat kerugian immateriel dapat diukur dengan melihat kedudukan dan posisi masing-masing pihak di dalam masyarakat. Berdasarkan fakta bahwa Mitsui adalah sebuah perusahaan raksasa dunia yang memiliki ratusan kantor cabang di seluruh dunia dan memiliki aset dan volume perdagangan meliputi produk makanan hingga industri luar angkasa, maka sewajarnya dikenakan ganti rugi sebesar Rp 50 milyar.

Kuasa hukum Mitsui, Ervin Lubis menyatakan, berdasarkan hasil persidangan yang dilakukan secara terbuka bagi publik, maka terbukti bahwa Mitsui telah melakukan dan mempraktikkan perilaku curang dalam berbisnis terhadap mitra lokalnya di Indonesia. "Ini menunjukkan bahwa Mistusi telah bertindak curang," katanya.

Kasus ini berawal ketika meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT. Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui & Co.Ltd. dengan PT. Bali Maya Permai dan PT. Maya Muncar.

PT Mitora Consulting telah memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian final. Mitsui & Co.Ltd. menyiapkan Packing License Agreement (PLA) yang kemudian ditandatangani oleh PT Bali Maya dan PT Maya Muncar, sehingga seharusnya perjanjian tersebut kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Mitsui & Co Ltd. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT. Indomaya Mas, di mana Mitsui & Co. Ltd. tidak menandatangani perjanjian tersebut tanpa alasan yang sah.

Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar. Mukmin Ahmadi.

Selasa, 31 Agustus 2010

Notaris Buntario Tigris Saksi Fakta Kasus Mitora - Mitsui

Notaris Buntario Tigris hadir sebagai saksi pada sidang gugatan antara PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia, terkait sengketa pemberian jasa konsultasi bisnis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/08).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dan didamping hakim anggota masing-masing Heru Susanto dan Marsuddin Nainggolan.

Dalam kesaksian di bawah sumpah, Notaris Buntario Tigris mengakui bahwa pada tanggal 28 Oktober 2008, ia datang ke kantor PT Mitsui Indonesia di Menara BCA Lt. 52 Grand Indonesia atas undangan PT Mitora Consulting dengan agenda penandatangan dokumen Final Settlement Agreement. Pada saat itu, Buntario menegaskan bahwa dirinya berhubungan langsung dengan PT Mitora Consulting bukan dengan Mitora Pte Ltd Singapore, bahkan ia tidak mengenal Mitora Pte Ltd Singapore.

“Saya menyaksikan penandatanganan dan legalisasi dokumen Final Settlement Agreement oleh Mr. Sukagawa Makato selaku Presiden & CEO PT. Mitsui Indonesia, Mr. Wang Chian Pin selaku Presiden Direktur PT Maya Food Industries dan Mr. Sunartio Santoso selaku Direktur PT Indomaya Mas,” katanya.

Buntario menyatakan bahwa dirinya terkejut ketika mengetahui adanya penandatanganan 2 (dua) Agreement yang sama yang dilegalisasi oleh Notaris Grace Supena Sundah SH dan juga oleh pihak – pihak yang sebelumnya sudah pernah menandatangani Agreement yang sama. Padahal belum ada pemberitahuan pembatalan atas Agreement yang sudah dilegalisasi oleh Notaris Buntario.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Mitora Ervin Lubis, berkaitan dengan bukti pembayaran yang diberikan oleh PT Mitsui Indonesia, Buntario membenarkan bahwa ia telah menerima pembayaran atas pekerjaannya dari Mitsui.

Senada dengan Buntario Tigris, Notaris Grace Supena Sundah, dalam pernyataan tertulisnya menyebutkan bahwa dirinya sebelumnya tidak pernah diberitahukan bahwa perjanjian sejenis sudah pernah ditandatangani di hadapan Notaris Buntario Tigris. Jika ia tahu, sudah pasi ia tidak akan mau melegalisir Agreement tersebut.

Pada sidang sebelumnya pengacara senior OC Kaligis bersaksi bahwa dirinya pernah menjadi mediator. “Di akhir perdamaian, saya mendapat ucapan terima kasih dan sukses fee,” kata Kaligis.

Dari keterangan ketiga saksi tersebut, menurut Ervin, PT Mitora Consulting menyampaikan bahwa ternyata sejak semula Mitsui & Co.,Ltd maupun oleh PT Mitsui Indonesia, memang mempunyai intensi yang tidak baik, untuk meniadakan upaya dan kerja keras PT Mitora Consulting di dalam mendamaikan perselisihan antara Mitsui dengan PT INDOMAYA MAS yang tadinya sebagai penggugat dan MITSUI dengan Maya Muncar ,MI, Bali Maya Permai, Maya Food Industries, MAYA, dan MIMA sebagai tergugat.

Mitsui sebagai perusahaan besar telah bersikap arogan dan berusaha mengarahkan kepada tindakan wanprestasi seakan-akan Mitora gagal menyelesaikan sengketa. Padahal semua bukti-bukti berupa dokumen dan saksi-saksi yang ada, menyatakan bahwa Mitora telah berhasil menyelesaikan sengketa tersebut.

Advokat Ervin kembali menegaskan bahwa permasalahan ini berawal ketika meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT. Bali Maya Permai dan PT. Maya Muncar sejak 1 November 2007. Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui & Co.Ltd. dengan PT. Bali Maya Permai dan PT. Maya Muncar.

PT. Mitora Consulting telah memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian final. Mitsui & Co.Ltd. menyiapkan Packing License Agreement (PLA) yang kemudian ditandatangani oleh PT Bali Maya dan PT Maya Muncar, sehingga seharusnya perjanjian tersebut kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Mitsui & Co Ltd. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT. Indomaya Mas, dimana Mitsui & Co. Ltd. tidak menandatangani perjanjian tersebut tanpa alasan yang sah.

Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar.

Sidang berikutnya digelar pada hari Kamis, 16 September 2010 dengan agenda kesimpulan. (Mukmin Ahmadi)

Jumat, 30 Juli 2010

Pertama dan Tercanggih di Dunia, Pemilihan Ketua RW Secara Online

Warga RW 14 Puri Bojong Lestari Bogor, akan melakukan pemilihan ketua RW secara online, pada Minggu, 01 Agustus 2010. KPU harus mencontoh terobosan ini.

Ada yang istimewa dari Peringatan Kemerdekaan RI ke 65 tahun ini. Acara tahunan yang diisi dengan berbagai perlombaan itu, ditutup tepat seminggu sebelum bulan Ramadhan tiba. Penutupan hari jadi negara kita ini, ditandai dengan berbagai macam acara antara lain: pembacaan hasil perlombaan, panggung gembira, kreasi pemuda pemudi Puri Bojong Lestari, gerak jalan santai, dan bazaar. Di sela-sela acara itu ada acara yang tidak kalah menarik, yakni pemilihan Ketua RW secara online.

“Saya kira ini pemilihan Ketua RW secara online pertama di dunia,” kata M. Kholik, ketua Panitia Pemilihan ini.

Menurut Kholik, terobosan baru ini dilakukan bukan untuk gaya-gayaan. “Ini bukan mau pamer atau apa. Kita ingin menunjukkan kepada penyelenggara negara di tingkat atas, bahwa kita bisa melakukan Pemilu dengan gratis. Bayangkan kalau Pemilihan DPR, Gubernur, dan Presiden dilakukan seperti ini, ada triliunan rupiah duit rakyat yang bisa terselamatkan,” paparnya.

Bahkan, lanjut Kholik, Pemilihan Ketua RW ini jauh lebih maju ketimbang Pemilihan Kepala Negara. “Pemilu mereka masih manual, kita sudah online,” tegas Kholik yang suka pijat refleksi ini.

Menurut Kholik, pemilihan Ketua RW ini akan mengundang Lurah Pabuaran, Camat Bojonggede, dan Bupati Bogor. “Kami ingin menunjukkan kepada mereka, bahwa kami ini pembantu pemerintah di tingkat paling bawah, bisa berbuat sesuatu untuk bangsa dan negara ini,” katanya bangga.

Sementara Heni Susanto, Manajer IT Pemilihan Ketua RW 14 menegaskan bahwa, pihaknya menyiapkan 15 laptop yang akan digunakan untuk pemungutan suara di lokasi pemilihan. Di tempat itu pula akan ada komputer layar lebar yang mencatat setiap suara yang masuk. “Jadi begitu semua suara sudah masuk, sudah langsung bisa terbaca siapa yang menjadi pemenangnya,” katanya.

Pemilihan secara online ini, lanjut Heni, di samping efektif dan efisien, juga mempermudah siapapun yang telah menjadi warga Puri Bojong Lestari bisa memberikan suaranya lewat HP, Warnet atau komputer di rumah. “Tapi sebaiknya datang saja ke lokasi, karena ini momen hari libur, biar tambah ramai,” paparnya.

Sementara Ketua RW 14, Didik Supriyadi mengaku bangga dengan kreativitas warganya dalam menyambut pesta demokrasi. “Saya betul-betul bangga dengan rencana ini. Semoga semua berjalan lancar,” katanya.

Sedangkan Ir. Syahrir MAR, Ketua BPD Desa Pabuaran tidak bisa membendung air matanya, karena begitu haru melihat begitu besar antusias warga Puri Bojong Lestari dalam menyambut pergantian pemimpinnya. "Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi melihat keuletan, kepintaran, serta kerelaaan warga di sini menyambut Pemilihan ketua RW," katanya sambil sesekali mengusap air matanya dengan tisu basah.

Perlu diketahui, pemilihan ini diikuti oleh dua calon yang diusulkan warga dan disaring oleh panitia. Mereka adalah Idris Ibrahim warga RT 06 dan Sri Widodo, warga RT 07. Jumlah pemilihnya ada 600 suara. Setiap satu KK (Kepala Keluarga) hanya bisa memberikan satu suara. Namun, jika ada KK yang berhalangan, bisa mewakilkan kepada istri atau anaknya. Setiap KK diberi PIN yang akan digunakan untuk memilih dalam pemungutan suara. Pada akhir pemilihan akan ada pembagian door prize bagi pemilih yang datang ke lokasi. (Tim Redaksi).