Cari Blog Ini

Kamis, 30 September 2010

Mitsui Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 59,1 Miliar

Vonis sengketa antara PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia, telah diputus pada Kamis, 30 September 2010, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dan didamping hakim anggota masing-masing Heru Susanto dan Marsuddin Nainggolan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pihak Mitora.

Dalam amar putusan Nomor 333/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan antara lain: tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum onrecht matige daad; menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada penggugat; membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng; menghukum turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III serta turut tergugat IV untuk mematuhi putusan ini.

Di dalam pertimbangan mengenai eksepsi, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti tulisan dan alat bukti saksi yang diajukan oleh Mitora yaitu Prof OC Kaligis dan Notaris Buntario Tigris terbukti bahwa antara Mitora Consulting dan Mitsui terdapat suatu hubungan hukum.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Mitsui telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berlaku curang terhadap Mitora Consulting. Perbuatan curang tersebut adalah perbuatan Mitsui tidak menyerahkan kembali Packing License Agreement (PLA) dan perbuatan Mitsui secara diam-diam membuat dua Final Settlement Agreement (FSA) yang isinya sama.

Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian materiel yang terbukti adalah sebesar Rp 9.175.704.540 (sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) sedangkan dalam melihat kerugian immateriel dapat diukur dengan melihat kedudukan dan posisi masing-masing pihak di dalam masyarakat. Berdasarkan fakta bahwa Mitsui adalah sebuah perusahaan raksasa dunia yang memiliki ratusan kantor cabang di seluruh dunia dan memiliki aset dan volume perdagangan meliputi produk makanan hingga industri luar angkasa, maka sewajarnya dikenakan ganti rugi sebesar Rp 50 milyar.

Kuasa hukum Mitsui, Ervin Lubis menyatakan, berdasarkan hasil persidangan yang dilakukan secara terbuka bagi publik, maka terbukti bahwa Mitsui telah melakukan dan mempraktikkan perilaku curang dalam berbisnis terhadap mitra lokalnya di Indonesia. "Ini menunjukkan bahwa Mistusi telah bertindak curang," katanya.

Kasus ini berawal ketika meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT. Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui & Co.Ltd. dengan PT. Bali Maya Permai dan PT. Maya Muncar.

PT Mitora Consulting telah memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian final. Mitsui & Co.Ltd. menyiapkan Packing License Agreement (PLA) yang kemudian ditandatangani oleh PT Bali Maya dan PT Maya Muncar, sehingga seharusnya perjanjian tersebut kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Mitsui & Co Ltd. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT. Indomaya Mas, di mana Mitsui & Co. Ltd. tidak menandatangani perjanjian tersebut tanpa alasan yang sah.

Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar. Mukmin Ahmadi.

Selasa, 31 Agustus 2010

Notaris Buntario Tigris Saksi Fakta Kasus Mitora - Mitsui

Notaris Buntario Tigris hadir sebagai saksi pada sidang gugatan antara PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia, terkait sengketa pemberian jasa konsultasi bisnis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/08).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dan didamping hakim anggota masing-masing Heru Susanto dan Marsuddin Nainggolan.

Dalam kesaksian di bawah sumpah, Notaris Buntario Tigris mengakui bahwa pada tanggal 28 Oktober 2008, ia datang ke kantor PT Mitsui Indonesia di Menara BCA Lt. 52 Grand Indonesia atas undangan PT Mitora Consulting dengan agenda penandatangan dokumen Final Settlement Agreement. Pada saat itu, Buntario menegaskan bahwa dirinya berhubungan langsung dengan PT Mitora Consulting bukan dengan Mitora Pte Ltd Singapore, bahkan ia tidak mengenal Mitora Pte Ltd Singapore.

“Saya menyaksikan penandatanganan dan legalisasi dokumen Final Settlement Agreement oleh Mr. Sukagawa Makato selaku Presiden & CEO PT. Mitsui Indonesia, Mr. Wang Chian Pin selaku Presiden Direktur PT Maya Food Industries dan Mr. Sunartio Santoso selaku Direktur PT Indomaya Mas,” katanya.

Buntario menyatakan bahwa dirinya terkejut ketika mengetahui adanya penandatanganan 2 (dua) Agreement yang sama yang dilegalisasi oleh Notaris Grace Supena Sundah SH dan juga oleh pihak – pihak yang sebelumnya sudah pernah menandatangani Agreement yang sama. Padahal belum ada pemberitahuan pembatalan atas Agreement yang sudah dilegalisasi oleh Notaris Buntario.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Mitora Ervin Lubis, berkaitan dengan bukti pembayaran yang diberikan oleh PT Mitsui Indonesia, Buntario membenarkan bahwa ia telah menerima pembayaran atas pekerjaannya dari Mitsui.

Senada dengan Buntario Tigris, Notaris Grace Supena Sundah, dalam pernyataan tertulisnya menyebutkan bahwa dirinya sebelumnya tidak pernah diberitahukan bahwa perjanjian sejenis sudah pernah ditandatangani di hadapan Notaris Buntario Tigris. Jika ia tahu, sudah pasi ia tidak akan mau melegalisir Agreement tersebut.

Pada sidang sebelumnya pengacara senior OC Kaligis bersaksi bahwa dirinya pernah menjadi mediator. “Di akhir perdamaian, saya mendapat ucapan terima kasih dan sukses fee,” kata Kaligis.

Dari keterangan ketiga saksi tersebut, menurut Ervin, PT Mitora Consulting menyampaikan bahwa ternyata sejak semula Mitsui & Co.,Ltd maupun oleh PT Mitsui Indonesia, memang mempunyai intensi yang tidak baik, untuk meniadakan upaya dan kerja keras PT Mitora Consulting di dalam mendamaikan perselisihan antara Mitsui dengan PT INDOMAYA MAS yang tadinya sebagai penggugat dan MITSUI dengan Maya Muncar ,MI, Bali Maya Permai, Maya Food Industries, MAYA, dan MIMA sebagai tergugat.

Mitsui sebagai perusahaan besar telah bersikap arogan dan berusaha mengarahkan kepada tindakan wanprestasi seakan-akan Mitora gagal menyelesaikan sengketa. Padahal semua bukti-bukti berupa dokumen dan saksi-saksi yang ada, menyatakan bahwa Mitora telah berhasil menyelesaikan sengketa tersebut.

Advokat Ervin kembali menegaskan bahwa permasalahan ini berawal ketika meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT. Bali Maya Permai dan PT. Maya Muncar sejak 1 November 2007. Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui & Co.Ltd. dengan PT. Bali Maya Permai dan PT. Maya Muncar.

PT. Mitora Consulting telah memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian final. Mitsui & Co.Ltd. menyiapkan Packing License Agreement (PLA) yang kemudian ditandatangani oleh PT Bali Maya dan PT Maya Muncar, sehingga seharusnya perjanjian tersebut kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Mitsui & Co Ltd. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT. Indomaya Mas, dimana Mitsui & Co. Ltd. tidak menandatangani perjanjian tersebut tanpa alasan yang sah.

Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar.

Sidang berikutnya digelar pada hari Kamis, 16 September 2010 dengan agenda kesimpulan. (Mukmin Ahmadi)

Jumat, 30 Juli 2010

Pertama dan Tercanggih di Dunia, Pemilihan Ketua RW Secara Online

Warga RW 14 Puri Bojong Lestari Bogor, akan melakukan pemilihan ketua RW secara online, pada Minggu, 01 Agustus 2010. KPU harus mencontoh terobosan ini.

Ada yang istimewa dari Peringatan Kemerdekaan RI ke 65 tahun ini. Acara tahunan yang diisi dengan berbagai perlombaan itu, ditutup tepat seminggu sebelum bulan Ramadhan tiba. Penutupan hari jadi negara kita ini, ditandai dengan berbagai macam acara antara lain: pembacaan hasil perlombaan, panggung gembira, kreasi pemuda pemudi Puri Bojong Lestari, gerak jalan santai, dan bazaar. Di sela-sela acara itu ada acara yang tidak kalah menarik, yakni pemilihan Ketua RW secara online.

“Saya kira ini pemilihan Ketua RW secara online pertama di dunia,” kata M. Kholik, ketua Panitia Pemilihan ini.

Menurut Kholik, terobosan baru ini dilakukan bukan untuk gaya-gayaan. “Ini bukan mau pamer atau apa. Kita ingin menunjukkan kepada penyelenggara negara di tingkat atas, bahwa kita bisa melakukan Pemilu dengan gratis. Bayangkan kalau Pemilihan DPR, Gubernur, dan Presiden dilakukan seperti ini, ada triliunan rupiah duit rakyat yang bisa terselamatkan,” paparnya.

Bahkan, lanjut Kholik, Pemilihan Ketua RW ini jauh lebih maju ketimbang Pemilihan Kepala Negara. “Pemilu mereka masih manual, kita sudah online,” tegas Kholik yang suka pijat refleksi ini.

Menurut Kholik, pemilihan Ketua RW ini akan mengundang Lurah Pabuaran, Camat Bojonggede, dan Bupati Bogor. “Kami ingin menunjukkan kepada mereka, bahwa kami ini pembantu pemerintah di tingkat paling bawah, bisa berbuat sesuatu untuk bangsa dan negara ini,” katanya bangga.

Sementara Heni Susanto, Manajer IT Pemilihan Ketua RW 14 menegaskan bahwa, pihaknya menyiapkan 15 laptop yang akan digunakan untuk pemungutan suara di lokasi pemilihan. Di tempat itu pula akan ada komputer layar lebar yang mencatat setiap suara yang masuk. “Jadi begitu semua suara sudah masuk, sudah langsung bisa terbaca siapa yang menjadi pemenangnya,” katanya.

Pemilihan secara online ini, lanjut Heni, di samping efektif dan efisien, juga mempermudah siapapun yang telah menjadi warga Puri Bojong Lestari bisa memberikan suaranya lewat HP, Warnet atau komputer di rumah. “Tapi sebaiknya datang saja ke lokasi, karena ini momen hari libur, biar tambah ramai,” paparnya.

Sementara Ketua RW 14, Didik Supriyadi mengaku bangga dengan kreativitas warganya dalam menyambut pesta demokrasi. “Saya betul-betul bangga dengan rencana ini. Semoga semua berjalan lancar,” katanya.

Sedangkan Ir. Syahrir MAR, Ketua BPD Desa Pabuaran tidak bisa membendung air matanya, karena begitu haru melihat begitu besar antusias warga Puri Bojong Lestari dalam menyambut pergantian pemimpinnya. "Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi melihat keuletan, kepintaran, serta kerelaaan warga di sini menyambut Pemilihan ketua RW," katanya sambil sesekali mengusap air matanya dengan tisu basah.

Perlu diketahui, pemilihan ini diikuti oleh dua calon yang diusulkan warga dan disaring oleh panitia. Mereka adalah Idris Ibrahim warga RT 06 dan Sri Widodo, warga RT 07. Jumlah pemilihnya ada 600 suara. Setiap satu KK (Kepala Keluarga) hanya bisa memberikan satu suara. Namun, jika ada KK yang berhalangan, bisa mewakilkan kepada istri atau anaknya. Setiap KK diberi PIN yang akan digunakan untuk memilih dalam pemungutan suara. Pada akhir pemilihan akan ada pembagian door prize bagi pemilih yang datang ke lokasi. (Tim Redaksi).